cover buku (dwn/inet)
Fino Yurio Kristo - detikinet
Jakarta - Internet memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk menjadi apa saja dan siapa saja. Bahkan bisa menjadi selebriti ataupun jurnalis di dunia maya. Sebut saja blog, yang awalnya hanya dijadikan sebagai jurnal harian online, perlahan menjadi media yang terkadang lebih otentik dibanding media massa konvensional. Beragam situs pertemanan seperti Friendster dan MySpace juga menjadi pilihan para pengguna internet yang ingin gaul di dunia maya dan memajang foto favorit mereka. Semuanya bisa dilakukan secara bebas. Namun masalahnya, Indonesia belum memiliki aturan main yang jelas untuk semua kebebasan tersebut. Belum adanya rambu-rambu baku yang menjadi aturan main di dunia maya bisa berbahaya. Pasalnya banyak sekali celah yang bisa diterobos. Agar tidak merugikan orang lain, tentunya dibutuhkan aturan main agar kita tidak lepas kendali. Aturan itu disebut dengan Cyber Law. Buku ini mencoba membahas seluk beluk Cyber Law dan kemungkinan penerapannya secara tepat di Indonesia. Dengan gaya bahasa ringan dan cukup komunikatif, buku ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi mereka yang ingin mengetahui Cyber Law. Cyber Law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan main yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang dan sebagainya. Hukum ini sangat luas dan bervariasi, tidak terbatas pada internet, namun juga merambah ke segala bentuk Teknologi Informasi seperti telepon selular maupun komputer. Judul Buku: Cyberlaw, Tidak Perlu Takut Penerbit: ANDI Yogyakarta Penulis: Merry Magdalena & Maswigrantoro Roes Setiyadi Tebal: xii + 148 halaman Dimensi: 14 x 21 cm Edisi: 1 Cetakan: 1 ( dwn / dwn )
Sumber : www.detikinet.com
Fino Yurio Kristo - detikinet
Jakarta - Internet memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk menjadi apa saja dan siapa saja. Bahkan bisa menjadi selebriti ataupun jurnalis di dunia maya. Sebut saja blog, yang awalnya hanya dijadikan sebagai jurnal harian online, perlahan menjadi media yang terkadang lebih otentik dibanding media massa konvensional. Beragam situs pertemanan seperti Friendster dan MySpace juga menjadi pilihan para pengguna internet yang ingin gaul di dunia maya dan memajang foto favorit mereka. Semuanya bisa dilakukan secara bebas. Namun masalahnya, Indonesia belum memiliki aturan main yang jelas untuk semua kebebasan tersebut. Belum adanya rambu-rambu baku yang menjadi aturan main di dunia maya bisa berbahaya. Pasalnya banyak sekali celah yang bisa diterobos. Agar tidak merugikan orang lain, tentunya dibutuhkan aturan main agar kita tidak lepas kendali. Aturan itu disebut dengan Cyber Law. Buku ini mencoba membahas seluk beluk Cyber Law dan kemungkinan penerapannya secara tepat di Indonesia. Dengan gaya bahasa ringan dan cukup komunikatif, buku ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi mereka yang ingin mengetahui Cyber Law. Cyber Law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan main yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang dan sebagainya. Hukum ini sangat luas dan bervariasi, tidak terbatas pada internet, namun juga merambah ke segala bentuk Teknologi Informasi seperti telepon selular maupun komputer. Judul Buku: Cyberlaw, Tidak Perlu Takut Penerbit: ANDI Yogyakarta Penulis: Merry Magdalena & Maswigrantoro Roes Setiyadi Tebal: xii + 148 halaman Dimensi: 14 x 21 cm Edisi: 1 Cetakan: 1 ( dwn / dwn )
Sumber : www.detikinet.com
0 comments:
Posting Komentar