English
French
German
Spain
Italian
Dutch
Russian
Brazil
Japanese
Korean
Arabic
Chinese Simplified

Studi Kasus tentang Cyber Crime

KASUS YANG TERJADI DILUAR NEGERI

Pembajakan Film dengan Memanfaatan BitTorrent

Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet.Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data.Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi.

BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut.

Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta.

Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent.

Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com).

Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality.

Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.

Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal.

“Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005).

Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.

Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut.

Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.

KASUS YANG TERJADI DI INDONESIA

Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar

Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.

Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.Tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang".
Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok.


Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”.


Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri

HUKUM YANG MENGATUR

Di Internasional

Uni Eropa

Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber.

Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda – tangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi Informasi. Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan Teknologi Informasi.

Asia Pacific Economy Cooperation (APEC )

Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.
Di Indonesia
Dasar Hukum

> UU ITE dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

=>>UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo, kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.

Pembuktian Cybercrime

Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :

•Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronikatau yang serupa dengan itu.

•Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

–Tulisan, suara atau gambar;

–Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;

–Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;

–Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

Sumber : f4j4rrud1.wordpress.com

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Cybe7 © 2011 All Rights Reserved.
Template Design by cybe7 | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.